ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.Penyelundupan Sabu Berbalut Kondom dalam Anus dari Batam ke Lombok DigagalkanDilansir dari laman kompas.com, jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Batam menuju Lombok menggunakan tranportasi udara. Dari aksi penggagalan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan sejumlah barang bukti (BB) dan satu orang tersangka berinisial BS (33) yang merupakan warga Sagulung, Batam. Adapun BB yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya lima bungkus sabu yang dibalut dengan kondom, dengan berat diperkirakan 394 gram.Satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru dengan nomor AS 0853 6340 7852, satu lembar KK dengan No.KK: 2171112908190001 atas nama Beto Satrianto, satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG941 dengan tujuan penerbangan BTH-CGK, dan satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG640 tujuan penerbangan CGK-LOP. “Terakhir uang tunai Rp 478.000,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Rambut Putrinya Dipotong Guru Tanpa Izin, Seorang Ayah Layangkan Gugatan Rp 14 Miliar ke Sekolah, Terkuak Kejadian Sebenarnya yang Bikin MeradangGridPop.ID (*)