GridPop.ID - Mahasiswi ini sempat menjadi sorotan.Pasalnya, dirinya rela melakukan pekerjaan tak disangka-sangka demi gaya hidup mewah.Diketahui, penghasilan mahasisiwi ini menyentuh angak Rp 20 juta sebulan.Dilansir dari laman Grid.ID, mahasiswi ini berinisial ES yang berasal dari Makassar.Belakangan akhirnya terungkap bahwa ES memenuhi gaya hidupnya yang mewah itu dengan cara yang tidak terpuji.ES ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu internasional.ES adalah mahasiswi semester 7 di satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.Dilansir Tribun Jabar, dalam siaran pers, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019).“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidak perduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh."Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, ES terakhir beraksi saat mengambil sabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.ES kemudian mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.Sehingga, aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi adalah aksi keempat.Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram.Sabu seberat 500 gram tersebut berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu.Saat ia melanjutkan pekerjaan sebagai kurir sabu, permintaan yang diterima pun semakin tinggi.ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan.Hal itu dikarenakan dirinya yang merupakan anak yatim.Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.
Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A.A adalah seorang warga Malaysia.Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim.
ES kemudian ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).Teguh menyatakan, ES bisa terancam jeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.Penyelundupan Sabu Berbalut Kondom dalam Anus dari Batam ke Lombok DigagalkanDilansir dari laman kompas.com, jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu dari Batam menuju Lombok menggunakan tranportasi udara. Dari aksi penggagalan ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menerima limpahan sejumlah barang bukti (BB) dan satu orang tersangka berinisial BS (33) yang merupakan warga Sagulung, Batam. Adapun BB yang berhasil disita dari tangan tersangka di antaranya lima bungkus sabu yang dibalut dengan kondom, dengan berat diperkirakan 394 gram.Satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru dengan nomor AS 0853 6340 7852, satu lembar KK dengan No.KK: 2171112908190001 atas nama Beto Satrianto, satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG941 dengan tujuan penerbangan BTH-CGK, dan satu lembar e-ticket pesawat Citilink QG640 tujuan penerbangan CGK-LOP. “Terakhir uang tunai Rp 478.000,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Mudji melalui telepon, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Rambut Putrinya Dipotong Guru Tanpa Izin, Seorang Ayah Layangkan Gugatan Rp 14 Miliar ke Sekolah, Terkuak Kejadian Sebenarnya yang Bikin MeradangGridPop.ID (*)