GridPop.ID - Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi pasangan yang terus menjadi sorotan.Diketahui, keduanya menggelar pernikahan pada Kamis, (19/8/21) di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.Dilansir dari laman kompas.com, Rizky Billar pun memberikan sejumlah mahar fantastis untuk Lesti Kejora.Tak heran, sebab Rizky Billar bisa dengan mudah memberikan mahar senilai Rp 1 miliar kepada istrinya tersebut. Dijelaskan bahwa mahar Rp 1 miliar atau setara 72.300 dollar AS tersebut memiliki makna tersendiri.Angka 7 mengartikan bahwa Lesti Kejora dan Rizky Billar pertama kali bertemu di bulan Juli. Sementara, angka 23 menandakan tanggal pertemuan pertama mereka.Kini, keduanya pun juga tengah berbahagia karena Lesti Kejora saat ini mengandung buah cinta pertamanya dengan Rizky Billar.Namun, Lesti Kejora dan Rizky Billar juga menjadi sorotan karena mengumumkan pernikahan sirinya sebelum menikah secara resmi.
Keduanya mengaku telah melakukan nikah secara agama pada awal tahun 2021.Keputusan tersebut mereka ambil lantaran untuk menghindari dosa.Lebih lanjut, pernikahan tersebut dirahasiakan lantaran telah terikat kontrak dengan stasiun tv.Berbagai reaksi muncul, baik yang pro dan kontra terhadap pengakuan tersebut.Dilansir dari laman tribunstyle.com, salah satu sikap kontra dan tegas terkait pernikahan Leslar adalah dari sosok Mila Machmudah Djamhari.Ia berpikir untuk melaporkan pernikahan Lesti dan Billar sebagai kebohongan publik.
"Bismillah, saya berpikir melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acakan hukum syariat," tulis Mila di akun Facebook.Mila juga membeberkan soal ancaman hukuman bagi pelaku kebohongan tersebut."Mengapa Leslar bisa dipidanakan karena kebohongannya? Karena sudah ada yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan. (ancaman hukuman) divonis 4 tahun," tegasnya.Salah satu yang disoroti Mila adalah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama.Dalam keterangan yang dicantumkan di Facebook, tertera 'saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan'.Sementara pada kasus Rizky Billar dan Lesti Kejora, Mila menyebut pasangan itu tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA.Tetapi ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat."Lesti dan Billar terbukti mengakui pernah menikah siri. Maka mereka berdua dapat diduga membuat surat pernyataan palsu. Hal ini pun bisa masuk pidana, pemalsuan dokumen syarat nikah. Ijab kabul dua kali tidak ada di syariat agama," tuturnya.Mila Machmudah Djamhari mengutip ayat 105 dari surat An-Nahl. Isinya, menyinggung soal sosok pendusta."Sesungguhnya yang mengada-ada kebohongan hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka itulah orang-orang pendusta," pungkasnya.
Baca Juga: Tahu Ada Praktik Pijat Plus-plus Kaum Gay di Kotanya, Gibran Rakabuming Raka Tak Mau Beri Ampun Pelaku: Segera Ditindak!GridPop.ID (*)