GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual dan pencabulan pada anak agaknya semakin sering terjadi di Indonesia.
Mirisnya, pelaku pencabulan tersebut kebanyakan datang dari orang terdekat korban sendiri.
Salah satunya seperti kasus pencabulan yang dialami seorang siswi SMP Padang Panjang, Sumatera Barat ini.
Siswi yang berinisia DPK (14) ini dilaporkan telah dicabuli oleh guru les vokalnya sendiri, ID (51).
Dilansir dari TribunWow, diungkapkan DPK dicabuli guru les vokalnya sebanyak empat kali.
ID melancarkan aksi bejatnya di sela-sela les vokal kepada DPK.
Diduga kejadian ini terjadi sejak tahun 2018.
Pencabulan itu bermula ketika korban bersama dua rekannya mendatangi rumah pelaku.
Ketiga remaja itu berniat untuk latihan vokal di rumah pelaku seperti yang biasa mereka lakukan.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi menyatakan, pelaku lantas meminta dua rekan korban untuk pergi ke pasar membeli makanan.
Saat itu lah pelaku memberi korban minuman yang sudah dicampur obat bius.
"Setelah teman korban pergi, tersangka memberikan minuman bercampur bius itu dan kemudian melakukan pencabulan," ucap Sugeng, Rabu (16/10/2019).
Setelah berhasil melancarkan aksinya, pelaku lantas mengulangi perbuatannya itu sebanyak empat kali.
Melansir Tribun Jakarta, akibat kejadian ini, kini DPK tengah hamil dan usia kandungannya menginjak delapan bulan.
Hal ini terungkap berdasarkan laporan yang diterima oleh Mapolres Padang Panjang, Minggu (13/10/2019).
DPK Yang tengah hamil delapan bulan rupanya masih tetap bersekolah seperti biasa, karena tak ada yang tahu tentang kehamilannya.
Rahasia kehamilan DPK dibongkar oleh orang tuanya sendiri saat usianya sudah mencapai angka 8 bulan.
Orang tua DPK, DE (37) curiga terhadap perilaku dan perubahan terhadap tubuh anaknya yang sering merasa kelelahan.
DE akhirnya membelikan tes alat kehamilan, hasil tes menunjukan DPK postif hamil.
DE langsung melaporkan kasus ini ke Kapolsek Padang Panjang hingga kasus ini pun diusut.
Setelah diselidiki, DPK memiliki cara tersendiri untuk menyembunyikan kehamilannya.
"Dia pintar menyembunyikan kehamilannya, sampai 8 bulan tidak ada yang tahu hingga orangtuanya curiga karena dia sering kelelahan dan ada perubahan di tubuhnya," ungkap Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi.
AKP Hidup Mulya mengungkapkan, DPK menyembunyikan kehamilannya dengan menggunakan hijab besar.
"Dia bisa menyembunyikan kandungannya hingga 8 bulan dengan menggunakan hijab besar," kata AKP Hidup Mulya dikutip TribunJakarta dari Kompas.com.
Atas laporan ini, pelaku pun diamankan pihak kepolisian dan sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang.
ID dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)