“Ya semua hal yang terkait dengan kejadian itu,” beber Adita Irawati tentang insiden pesawat Citilink mendarat darurat.
Terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto juga sempat buka suara mengenai langkah investigasi yang dilakukan Kemenhub.
“Saat ini sedang dilakukan investigasi terkait kejadian tersebut,” ujarnya kepada Kompas.com ketika dihubungi pada Selasa (28/9/2021).
“Apakah kelalaian ada pada orang tuanya dalam mengawasi selama penerbangan, atau pihak operator penerbangan, dalam hal ini awak kabin, dalam mencegah tindakan penumpang yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” sambungnya.
Sejalan dengan itu, keberadaan anak berusia di bawah 12 tahun sebagai penumpang Citilink dengan nomor penerbangan QG 944 rute Cengkareng-Batam menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, berdasarkan syarat perjalanan naik pesawat yang berlaku saat ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih belum diizinkan melakukan perjalanan.
Novie Riyanto menyampaikan penjelasan mengenai keberadaan penumpang tersebut.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Tetapi di lapangan ada diskresi yang diberikan, misal anak-anak yang memang harus ikut bepergian karena mengikuti orang tuanya yang sedang pindah tugas,” ungkapnya.
“Atau bepergian karena memang harus sekolah di tempat/kota lain, serta anak yang berkebutuhan khusus dan harus mengikuti orang tuanya,” sambungnya.
Novie menuturkan bahwa terkait diskresi ini harus mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 setempat dengan menunjukkan dokumen/bukti penunjang perjalanan.
GridPop.ID (*)