GridPop.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini menimpa seorang istri Desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Melansir dari Tribun Jatim, korban bernama Siti Maimunah (31) dibakar suaminya sendiri, Adi Susanto (31).
Kondisi korban pun jadi sorotan karena sedang hamil muda.
Dijelaskan Kapolresta Probolinggo AKBP RM Jauhari, pelaku dan korban menikah siri setahun lalu.
Berjalannya waktu, rumah tangga Adi dan istri sirinya, Siti Maimunah (31) berjalan tak harmonis. Keduanya kerap terlibat pertengkaran.
"Korban dan pelaku sering bertengkar. Puncak kemarahan pelaku saat kejadian (pembakaran) itu," terangnya.
Lebih lanjut, Jauhari menjelaskan kronologi kejadian. Pada Rabu (29/9) pagi, korban pamit untuk memeriksakan kandungannya di salah satu bidan.
Namun, pelaku tidak memberikan izin. Pelaku berniat mengantarkan korban seusai pulang kerja mengantarkan pasir ke Desa Bayeman.
Sepulang kerja sekira pukul 17.00 WIB, korban ternyata sudah tidak ada di rumah.
Adi sempat mencari keberadaan Siti ke rumah mertua di desa Alastlogo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Namun, sang mertua memberi tahu bahwa Siti sudah pulang.
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan. Keduanya pun terlibat cekcok. Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian.
Pikiran Adi kalut putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.
Luka Bakar 80 Persen
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas, sekitar 80 persen tubuh SM mengalami luka bakar, sementara anaknya yang juga ikut terkena api mengalami luka bakar 10 persen di bagian kaki.
Jauhari mengatakan, motif utama, AS membakar istri dan anaknya adalah karena pelaku cemburu.
Pelaku mendapatkan informasi kalau sang istri berselingkuh dengan orang lain. Namun keterangan itu kini masih didalami oleh polisi.
"Aksi itu dilakukan secara spontan oleh pelaku karena emosi," terangnya lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditahan oleh polisi dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KDRT lalu UU Perlindungan Anak dan penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara.
GridPop.ID (*)