GridPop.ID - Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora belakangan ini memang tengah disorot tajam.
Hal itu tak lain karena pernikahan keduanya yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Bahkan kali ini, pasangan muda itu harus bermasalah dengan hukum usai dilaporkan oleh Kongres Pemudi Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Seperti diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menikah secara negara dan melakukan akad nikah pada 19 Agustus 2021 di Hotel Intercontinental Jakarta Selatan.
Berbagai prosesi termasuk akad nikah pernikahan itu bahkan disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi.
Namun belakangan terungkap bahwa ternyata sebelum pernikahan itu Lesti Kejora dan Rizky Billar sudah terlebih dulu menikah siri sejak April 2021 lalu.
Akibatnya, banyak pihak menganggap bahwa dua sejoli itu telah melakukan pembohongan publik.
Dilansir dari Wartakotalive.com, presiden KPI, Pitra Romadoni mengatakan bahwa sebelumnya hal ini sudah diadukan di Polda Jawa Timur.
Kemudian Polda Jawa Timur menyarankan pihaknya agar melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Namun kata Pitra, melihat Lesti Kejora yang tengah hamil maka pihaknya memilih untuk membuat aduan masyarakat.
Mereka mendesak Lesti Kejora dan Rizky Billar agar membuat permintaan maaf karena dianggap telah membohongi publik dengan pemberitaan pesta pernikahan.
Apabila permintaan maaf tak dilakukan, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Proses ini aduan dulu agar dia minta maaf ke publik, jadi sifat aduan dulu, apabila minta maaf enggak digubris maka kami tingkatkan ke polisi," tutur Pitra Romadoni di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).
Disisi lain, terkait aduan tersebut, Ketua KPI Jawa Timur, Edi Prastio menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pernikahan siri yang dilakukan Billar dan Lesti.
"Kalau nikah sirih sih tidak kami permasalahkan sih, yang kita permasalahkan justru teknis pencatatan di KUA," ujarnya.
Edi mengatakan, pihaknya mengadukan Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya dengan tujuan agar keduanya mau meminta maaf kepada publik.
Menurutnya, itu bisa menjadi edukasi masyarakat agar tidak semakin gaduh atas pernikahan siri mereka.
"Tujuan kami simple kok, Lesti dan Billar itu menyampaikan permohonan maaf ke publik sehingga terjadi kedamaian," kata dia.
Dilansir dari Kompas TV, Lesti Kejora dan Rizky Billar bisa terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara jika aduan tersebut berubah menjadi laporan resmi ke polisi.
"Aduannya tentang pasal 266 terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 terkait peraturan hukum pidana, yaitu pasal 14 dan 15. Pasal 266 ancaman (penjara) 7 tahun, pasal 14 itu 10 tahun," ujar Edi.
GridPop.ID (*)