"Harapannya anak saya mendapat pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen linnya, bukan disuruh mengganti nama anak," kata dia.
Dijelaskan pula dalam surat tersebut, alasan Arif memberikan nama untuk sang anak.
"Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan - agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang - tidak mudah diracuni berita hoax - bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya. Bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti - Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini," tulisnya.
"Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama - nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama - Pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu hak asasi kami akan sangat dihargai," kata dia dalam surat tersebut.
Kini ia berharap sang anak segera mendapatkan akta kelahiran lantaran sebentar lagi sudah mulai memasuki jenjang sekolah.
Melansir Kompas.tv, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid menerangkan, warga yang ingin membuat dokumen kependuudkan berupa KK, KTP, dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat dulu dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nah, permasalahannya pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, dalam penulisan nama ada pembatasan maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.
GridPop.ID (*)