GridPop.ID - Arif Akbar sudah berjuang tiga tahun lamanya demi mengurus akta kelahiran sang buah hati tercinta.
Akan tetapi usahanya mengurus akta kelahiran sang anak yang lahir 6 Januari 2019 tersebut tak kunjung berbuah manis.
Dilansir dari Kompas.com, Arif Akbar dan Suci Nur Aisyiyah viral lantaran memberi nama anak yang terdiri dari 19 kata.
Nama anak tersebut adalah 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Dalam keseharian, sang anak biasanya dipanggil Cordo.
Namun, sejak tiga tahun lalu dilahirkan, Cordo belum juga mendapatkan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya yang sah.
Hal itu disebabkan karena nama anak tersebut dianggap terlalu panjang.
Arif Akbar mengaku, telah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran anaknya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.
Sayangnya, hingga kini, anak keduanya itu belum juga mendapatkan akta kelahiran.
"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akta kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu," ujar dia.
"Sampai terakhir, diberikan solusi mengganti nama anak," ujar Arif.
Usut punya usut, nama anak Arif tersebut diberikan oleh sang paman yang merupakan tokoh masyarakat di Tuban.
Dengan diberikan nama tersebut diharapkan agar Cordo menjadi pribadi yang bernalar panjang.
"Menjadi diri yang tidak berpikir lokal, sempit atau primordial. Tetapi punya wawasan global sekaligus memiliki karsa dan power untuk merealisasikan wawasan besarnya. Kuat namun berjiwa lebut yang welas asih," tutur Arif.
Saking sulitnya perjuangan demi memperoleh akta kelahiran, Arif dan istri sampai nekat menyurati Presiden Jokowi.
Melalui surat terbukanya, ia berharap Presiden Jokowi dapat memberikan solusi persoalan tersebut tanpa mengubah atau mengganti nama anaknya.
"Harapannya anak saya mendapat pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen linnya, bukan disuruh mengganti nama anak," kata dia.
Dijelaskan pula dalam surat tersebut, alasan Arif memberikan nama untuk sang anak.
"Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut, berangkat dari tekad dan harapan - agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang - tidak mudah diracuni berita hoax - bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya. Bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi di masanya nanti - Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini," tulisnya.
"Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama - nama anak kami jadi bahan candaan dan olok olok, tapi bagi yang mengerti bagaimana berharganya tujuan memberi sebuah nama - Pada sebuah negara merdeka yang demokratis sudah barang tentu hak asasi kami akan sangat dihargai," kata dia dalam surat tersebut.
Kini ia berharap sang anak segera mendapatkan akta kelahiran lantaran sebentar lagi sudah mulai memasuki jenjang sekolah.
Melansir Kompas.tv, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tuban, Rahmad Ubaid menerangkan, warga yang ingin membuat dokumen kependuudkan berupa KK, KTP, dan akta kelahiran, data dirinya harus tercatat dulu dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Nah, permasalahannya pada aplikasi SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri, dalam penulisan nama ada pembatasan maksimal 55 karakter dan tak bisa lebih.
"Kami tegaskan bukan meminta ganti nama, tetapi dalam penulisan nama KK, KTP, akta harus disesuaikan maksimal 55 karakter huruf termasuk spasi," ujarnya.
GridPop.ID (*)