Find Us On Social Media :

Perayaan Maulid Nabi Muhammad 2021 di Tengah Covid-19, Kemenag Keluarkan Pedoman Penyelenggaraan, Simak Ketentuannya

By Luvy Octaviani, Selasa, 12 Oktober 2021 | 10:23 WIB

Maulid Nabi Muhammad SAW

Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pedoman ini bisa mencegah rantai penularan Covid-19 dan memberikan rasa aman pada masyarakat. "Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19," kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021) dikutip oleh kompas.com.Berikut pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:1. Wilayah PPKM level 2 dan 1 PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 2. Wilayah PPKM level 4 dan 3 PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

Baca Juga: Warga Sampai Berebut Air Bekasnya, Ini Dia Tradisi Unik Nyiram Pusaka di Yayasan Al-Awaliyah Jelang Maulid Nabi Muhammad SAW