3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut:Bagi wilayah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 yang ingin melaksanakan peringatan secara tatap muka di ruang terbuka, maka harus memenuhi protokol berikut: - Dilaksanakan di ruang terbuka - Apabila dilaksanakan di tempat ibadat (masjid/mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng/litang, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadat) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang - Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar - Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.4. Kewajiban penyelenggara Penyelenggara peringatan Maulid Nabi dan PHBK lainnya, memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M - Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun) - Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir - Menyediakan cadangan masker medis - Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan - Mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi - Kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan