GridPop.ID - Belakangan ini nama selebgram Rachel Vennya terus dibahas setelah ramai kabar dirinya kabur dari Wisma Atlet.
Ya, Rachel Vennya yang tengah berada di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara disebut-sebut kabur sebelum menyelesaikan masa karantina.
Dilansir dari Kompas.com, kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid-19.
Memang benar bahwa Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet.
Menurut keterangan Kepala Penerangan Kodam Jaya Pademangan, Jakarta Utara, ibu dua anak itu dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Ia mengatakan, oknum anggota TNI yang diketahui berinisial FS telah mengatur agar mantan istri Niko Al Hakim itu dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang wajib dilalui usai melakukan perjalanan dari luar negeri.
Selain itu, Herwin berujar, seharusnya memang Rachel Venya tak berhak menjalani karantina di Wisma Atlet.
Bukan tanpa alasan, sang selebgram tak termasuk dalam kategori yang dapat menjalani karantina di sana.
"Pada kasus selegram Rachel Ven menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut," kata dia.
Kemudian ia menyebutkan siapa saja yang berhak mendapat fasilitas karantina di RSDC Pademangan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 September 2021, berikut aturan terkait siapa saja yang berhak menjalani karantina di RSDC:
1. Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2. Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan,
3. Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri
Adapun ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Alhasil ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara oun kini menanti bagi si pelanggar.
Dilansir dari Tribunnews.com, terkait adanya pelanggaran yang dilakukan Rachel Vennya, Herwin mengaku jika pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Penyelidikan dilakukan secara detail mulai dari bandara hingga di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Setelah ditemukan adanya oknum TNI yang membantu meloloskan Rachel Vennya dari karantina, Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji juga meminta agar dilakukan proses penyelidikan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kapendam dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).
Terutama oknum TNI yang membantu Rachel Vennya harus diperiksa secepatnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin.
GridPop.ID (*)