Rupanya, pelaku kawin kontrak dikawasan puncak Bogor ini sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dianggap sah salah satunya dengan adanya buku nikah.
Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor pada awal tahun 2020 lalu.
Mengutip Tribunnewsbogor.com, sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.
"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.
Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.
Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.
Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.
"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.
GridPop.ID (*)