Find Us On Social Media :

Komplotan Pencuri Ratusan Buku Nikah di KUA Gunung Kidul Kini Tertangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku yang Tak Disangka-sangka

By Lina Sofia, Kamis, 14 Oktober 2021 | 19:02 WIB

Ilustrasi buku nikah fisik

GridPop.ID - Beberapa awaktu lalu sempat geger kasus pencurian ratusan duplikat buku nikah di Gunungkidul.

Diketahui para pencuri telah mengambil buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.

Selain itu juga, laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.

Komplotan pencuri beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dilansir Tribun Solo dari Kompas.com, pencuri memasuki dua KUA, yaitu KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen.

Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2021 dan kini, dua dari tiga komplotan pencuri sudah ditangkap.

Mereka adalah AA (41), warga Jakarta Selatan; dan PH (42), warga Bogor.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.

Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.

“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Dituding Nikahi Pedangdut Istri Orang, Penabuh Kendang Ini Buka Suara Ungkap Statusnya hingga Bungkam Mulut Nyinyir Netizen dengan Foto Buku Nikah: Kesayanganku!

Usai melakukan pencurian, komplotan tersebut diduga menjual buku nikah kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gunungkidul AKP Rian Permana menerangkan, mereka menjual kartu dan buku nikah seharga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.

"Mereka menjual Kartu Nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor," ungkapnya.

Rian menyampaikan, pelaku telah membobol beberapa KUA untuk dicuri buku nikahnya.

Mengenai pencurian di KUA Gunungkidul, pelaku mengaku belum menjual barang-barang curiannya.

Aditya menjelaskan, identitas pelaku terkuak usai polisi memperoleh informasi tentang sejumlah orang yang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk pada saat hari pencurian.

SPBU Patuk terletak tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi lantas memeriksa closed-circuit television (CCTV) di SPBU dan akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," ucapnya.

Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sejak kawasan Puncak yang memiliki hawa sejuk jadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.

Lama kawin kontrak bervariari, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.

Baca Juga: Bikin Heboh! Terkuak Nasib Pria yang Santer Disebut Jadi Suami Nella Kharisma Sebelum Dorry Harsa, Berani Pajang Buku Nikah dan Senyum Semringah

 Rupanya, pelaku kawin kontrak dikawasan puncak Bogor ini sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dianggap sah salah satunya dengan adanya buku nikah.

Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor pada awal tahun 2020 lalu.

Mengutip Tribunnewsbogor.com, sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.

Baca Juga: Tak Menampik Berita yang Telah Beredar Luas, Kalina Ocktaranny Akui Hanya Dinikahi Vicky Prasetyo Secara Siri: Saya Berpikir Tidak Memerlukan Ayah Lagi

GridPop.ID (*)