"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta.
Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021). Mirzal menuturkan, DR menjual istrinya untuk layanan kencan sudah sekitar satu tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual sang istri sebanyak tujuh kali untuk layanan kencan dengan aktivitas seksual threesome. Saat ini, usia kehamilan istri pelaku sudah sembilan bulan. "Sekitar satu tahun dan sudah tujuh kali dijual.
Istri tersangka saat melakukan hubungan seks dalam kondisi hamil," ucap Mirzal.Dalam kasus tersebut, hanya sang suami yang menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan manusia.Atas perbuatannya itu, pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu, Ternyata Ini Makna Emoji Love Sesuai Warnanya, Kalau Biru Tandanya Cuma Dianggep Teman!GridPop.ID (*)