GridPop.ID - Tak hanya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat selama ini.
Adanya mafia tanah juga kerap meresahkan masyarakat.
Oleh karenanya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil meminta masyarakat untuk berhati-hati saat akan menjual tanah.
Melansir dari Antaranews, hal ini ia sampaikan pada Senin (18/10/2021) kemarin.
Ia juga menyinggung modus operandi mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah dengan cara mengelabui korban yang ingin menjual rumahnya.
"Itu kasus keluarganya pak Dino Patti Djalal, mafia tanah datang pura-pura ingin membeli rumah," ujar Sofyan dalam konferensi pers virtual.
Karena dia membeli rumah, mafia tanah ini meminta sertifikat sang pemilik dan kemudian dipalsukan.
Agar si pemilik yakin, mereka kemudian memberikan down payment (DP) atau uang muka sebagai tanda jadi.
"Harga rumah Rp 20 miliar, dikasih uang muka Rp 1 miliar, kemudian (mafia tanah) diberikan pinjaman sertifikatnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Sofyan mengingatkan masyarakat yang tidak memiliki pengalaman dalam jual-beli rumah tidak melakukannya sendiri, kecuali jika pembeli rumah sudah dikenal.
"Karena, nanti jangan-jangan datang (pembeli) itu adalah bagian mafia tanah. Hati-hati," tegas Sofyan.
Jika menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pun harus hati-hati karena banyak dari mereka yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Namun, melansir dari Kompas, masyarakat tak perlu khawatir, karena PPAT yang terlibat dalam bagian mafia tanah akan dipecat dari jabatannya jika ketahuan.
Sebaiknya, jika masyarakat ingin mengecek tanah, jangan melepaskannya kepada pihak ketiga karena bisa dipalsukan.
Sofyan juga mewanti-wanti mafia tanah agar tidak melancarkan aksinya karena Pemerintah akan memonitor atau memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menggagalkannya.
"Prinsip saya kepada teman-teman, nggak boleh mafia tanah menang. Karena kalau menang, itu repot kita semua," ujar Sofyan.
Maka dari itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta berkoordinasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MK).
Menurut Sofyan, tindakan ini merupakan cara untuk menghentikan praktik jahat yang dilakukan mafia tanah agar jumlahnya semakin berkurang.
"Dan mudah-mudahan kalau kita serius memerangi (mafia tanah) akan hilang, tapi perlu waktu," tambah dia.
GridPop.ID (*)