Saat ini dua pelaku telah diamankan yakni A (13) dan G (18) sedangkan tiga pelaku lainnya yakni D (17), D (18), dan Y (24) masih dalam pengejaran.
"Semua pelaku dikenakan pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Tutupnya.
Laporan di Tolak
Pemerkosaan tidak hanya menimpa korban Z.
Melansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga dialami oleh seorang gadis 19 tahun asal Kabupaten Aceh Besar.
Namun sayang, saat hendak melaporkan kejadian nahas ini korban sempat ditolak pihak berwajib dengan alasan tidak ada kartu vaksin.
GridPop.ID (*)