Kapolsek Pasir Mas ACP Mohd Nasaruddin M Nasir mengatakan saat tiba di rumah, korban bertemu dengan tersangka bernama "Ayahsu" dan istrinya "Maksu", yang berusia 60-an.
Korban kemudian disuruh oleh tersangka untuk masuk ke ruang perawatan melalui pintu belakang rumah.
"Saat korban berada di ruang perawatan sendirian, tersangka menyuruhnya melepas celananya," jelasnya.
"Tersangka kemudian mengusap paha korban sebelum memerkosa korban."
Mohd Nasaruddin menambahkan, tersangka juga mengingatkan korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, dan menginstruksikan korban untuk datang lagi untuk menjalani perawatan lanjutan.
"Korban menceritakan kejadian itu kepada calon suami dan keluarganya, sebelum membuat laporan polisi di Polsek Bunut Susu di sini dan polisi menangkap tersangka sekitar pukul 12 malam," katanya.
Tersangka ditangkap dan kasusnya sedang diselidiki berdasarkan 376 KUHP yang memberikan hukuman penjara hingga 20 tahun dan cambuk jika terbukti bersalah.
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka sebelumnya bertemu dengan korban di sebuah toko dan mengatakan bahwa korban menderita gangguan makhluk halus dan perlu dirawat secara tradisional olehnya.
"Tersangka juga diduga melakukan hal yang sama terhadap perempuan lain, karena telah memberikan pelayanan pengobatan tradisional sejak tahun 1995," katanya.
Oleh karena itu, ia berharap setiap orang yang diperlakukan sama oleh tersangka, mau melapor ke polisi.