“Saya tidak akan mentolerir dan saya bersama kuasa jukum saya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi serta tindakan tegas,
kepada oknum yang melakukan penyimpangan/pelanggaran hukum materil tersebut,
sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Saipul Jamil
Dilansir dari Tribunmanado.co.id, Saipul Jamil sebelumnya dipenjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Selain itu, ia juga terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta untuk mengurus kasus yang menimpanya.
Selepas bebas dari penjara tepatnya pada 2 September 2021, ia dihujat habis-habisan lantaran penyambutannya yang dinilai berlebihan.
Tak hanya itu, Saipul Jamil yang baru saja keluar penjara mulai kebanjiran job hingga menuai protes dari berbagai lapisan masyarakat.
Bahkan muncul petisi yang berbunyi "BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE".
GridPop.ID (*)