OV dan BTW kemudian curiga dengan gelagat anak pertanya yang terlihat aneh, selain itu KRN juga tak menstruasi, saat ditest, KRN ternyata positif hamil.
Dan ia mengaku jika hamil setelah berhubungan dengan DN.
Pria 36 tahun tersebut kemudian mendatangi OV dan BTW untuk melamar dan menikahi KRN secara siri.
Namun lamaran tersebut ditolak karena DN sudah memiliki istri sah di Kabupaten Sragen.
Saat itu OV meminta agar istri sah D dihadirkan dan bila ingin menikahi anaknya harus dilakukan secara resmi melalui jalur Pengadilan Agama.
Karena lamaran ditolak, DN menculik KRN yang sedang hamil yang saat itu tinggal di rumah neneknya di Jalan Salak, Kota Madiun pada 1 Juni 2020.
OV dan suaminya pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Setelah 15 bulan diculik, KRN ditemukan di sebuah kos di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Sepekan kemudian, DN ditangkap di Tangerang, Banten. OV mengaku senang saat anaknya ditemukan selamat walaupun sudah memiliki bayi berusia 11 bulan.
Namun mereka masih bisa membawa KRN dan anaknya pulang ke rumah.
Korban masih harus menjalani rehabilitasi di panti asuhan di Madiun selama beberapa hari.
Hanya saja, saat pertama bertemu di kantor polisi, OV yang sudah lama memendam rindu tidak bisa memeluk anak perempuanya itu.
Keengganan anaknya dipeluk bukan tanpa sebab, OV menduga anaknya masih dalam pengaruh doktrin DN.
Walaupun demikian, OV dan suaminya siap merawat KRN dan anaknya.