Keterangan dari beberpa saksi menemukan adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh oknum anggotanya.
"Saat ini masih kami undang saksi - saksi untuk kita klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti - bukti adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut," sebutnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak langsung mengambil langkah tegas terhadap kasus tersebut.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak Selasa (26/10/2021).
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengaku kalau anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Polsek Kutalimbaru, Bripka RHL mengajak istri tahanan berinisial MU (19) ke sebuah hotel.
Riko menyebutkan keduanya berangkat bersama-sama ke hotel dan melakukan hubungan suami istri setelah dibujuk rayu oleh Bripka RHL.
Kejadian itu diakui Riko 19 hari atau tepatnya 23 Mei 2021, setelah penangkapan suaminya di sebuah indekos di Jalan Kapten Muslim, Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia.
"Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal daripada wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Polda Sumut, Selasa (26/10/2021).