Sementara itu, kasus tersebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri.
Dilansir dari Kompas.com, Dearystone menegaskan, Polri tidak membenarkan kekerasan yang dilakukan AKBP SA.
Dia memastikan penganiayaan itu bakal diproses sampai tuntas danc Brigpol SL juga terancam terkena sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
"Semua tentang kode etik, karena kalau masalah pidananya, anggota kan tidak melaporkannya ke Reskrim," jelas Dearystone.
Seperti diketahui, Kapolda Kaltara telah menonaktifkan AKBP SA dan jabatannya diisi sementara oleh Pelaksana tugas (Plt) AKBP Ricky Hadiyanto yang juga Kasubid Paminal Propam Polda Kaltara.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi pemukulan itu terekam CCTV dengan durasi sekitar 43 detik.
Dalam video itu, awalnya terlihat Brigpol SL yang sedang membantu ibu-ibu Bhayangkari menggeser meja yang di atasnya terdapat nasi tumpeng.
Lalu, terlihat Brigpol SL yang tengah merogoh sakunya diduga sedang menyimpan ponselnya yang tengah berbunyi.
Tiba-tiba, Kapolres Nunukan maju dan melayangkan tendangan sekaligus pukulan ke tubuh Brigpol SL.
SL lalu tersungkur jatuh dan terlihat memegang perutnya menahan sakit.
Namun, AKBP SA terus menendang Brigpol SL.
GridPop.ID (*)