Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas membenarkan kejadian itu. Menurut dia, kasus dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reskrim Polres Alor.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Terduga pelaku sudah diinterogasi di Polres Alor," ujar Agustinus, dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (27/10/2021).
Agustinus mengatakan korban sempat dirawat di RSUD Kalabahi, Kabupaten Alor, namun korban tak bisa diselamatkan dan meninggal pada Selasa (26/10/2021).
"Korban sempat dirawat sejak dua hari lalu di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia tadi pagi (hari Selasa, red) sekitar pukul 10.00 Wita," ucap Agustinus.
Akibat perbuatan itu SK kini resmi menjadi tahanan Polres Alor, dan ia langsung diamankan pada Selasa (26/10/2021) dini hari.
"Pelaku sudah diamankan sekitar pukul pukul 01.00 Wita semalam dan saat ini kita amankan di Rutan Polres Alor," ucap Agustinus.
Saat ini pihaknya masih bekoordinasi dengan dokter pemeriksa dan meminta izin kepada keluarga korban untuk dilakukan autopsi.
Hal ini untuk mengungkap penyebab meninggalnya korban.
Selain ditangkap, SK juga dilakukan pemecatan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Alor.
Dilansir dari Tribun Video, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Alberth Ouwpolly mengatakan, pihaknya telah memecat oknum guru SK.
"Sudah, sudah dilakukan pemecatan tadi pagi, jam sembilan sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru itu, (SK) yang bersangkutan dalam status sebagai tenaga pendidik non PNS," jelas Alberth.
Menurut Alberth, pihaknya baru mendapat laporan pada Selasa 26 Oktober 2021 pagi, tentang adanya kasus penganiayaan tersebut.