GridPop.ID - Kasus dugaan pencemaran nama baik sebuah klinik kecantikan di Surabaya terus bergulir.
Dilansir dari Kompas.com, Stella Monica sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik dituntut satu tahun penjara serta denda Rp 10 juta dan 2 bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Terbaru, Stella membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Terdakwa menjelaskan terkait kondisi wajahnya yang hancur usai menjalani perawatan di Klinik LViors Surabaya sambil berlinang air mata.
"Kondisi muka saya hancur total," katanya.
Diakui Stella, dirinya telah beberapa kali mengutarakan keluhan pada dokter yang ada di klinik tersebut, namun tak ada respon baik.
Alhasil, ia memilih untuk mengungkapkan kondisinya melalui media sosial hingga berujung pelaporan polisi.
"Jangan maunya terima feedback yang bagus hanya demi popularitas dan nama baik saja agar dinilai orang sebagai klinik yang tidak pernah gagal mengobati pasien-pasien," ujar Stella.
Stella lantas berharap agar majelis hukum mempertimbangkan pembelaan yang telah ia sampaikan lantaran komplainnya sebagai konsumen kini justru berujung tindakan hukum.