Adapun kuasa hukum Klinik Lviors Surabaya HK Kosasih berujar, terkait keluhan yang diberikan oleh konsumen klinik kliennya tak pernah dibatasi apalagi dibungkam.
"Kalau ada keluhan, kami selalu terbuka. Tidak benar kalau kita melakukan pembungkaman," ujar Kosasih usai sidang.
"Justru terdakwa yang menginginkan masalah ini diselesaikan secara hukum, dan memberi opini kepada publik lewat media bahwa dia sebagai korban dalam masalah ini," katanya.
Malah curhat Stella menurutnya telah menyebut fakta yang tak benar dan menggiring opini publik sehingga menyebabkan kerugian bagi klinik sang klien.
"Bukan hanya konsumen yang mendapat perlindungan.
Namun, pihak pemberi jasa juga berhak mendapat perlindungan apabila konsumennya menyebabkan kerugian materiil," jelasnya.
Dilansir dari Tribunnews.com, awal mula kasus ini yakni saat Stella mengeluhkan pelayanan yang diberikan di klinik LViors.
Stella telah menjadi pasien di klinik yang berada di Jalan Embong Ploso Nomor 29 Surabaya sejak 25 Januari 2019 hingga 19 September 2019.
Lantaran merasa tak puas dengan layanan di klinik tersebut, ia mengeluhkannya ke akun @dewikummala.
Sayangnya keluhan tersebut justru kini berujung pelaporan polisi hingga dirinya terseret ke meja hijau.
GridPop.ID (*)