Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.
Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).
Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayah Ridho Rhoma.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalani Ridho Rhoma.
Rhoma Irama juga tahu saat penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).