Find Us On Social Media :

Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama Beri Pesan Penting Ini pada Sang Anak!

By Lina Sofia, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:22 WIB

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayah Ridho Rhoma.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalani Ridho Rhoma.

Rhoma Irama juga tahu saat penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Putranya Kembali Dicokok Polisi, Rhoma Irama Tetap Berbesar Hati Buka Pintu Maaf untuk Ridho Rhoma Meski Telah Berkali-kali Konsumsi Barang Haram: Peringatan Ini Biasanya Dua Kali