Find Us On Social Media :

Kembali Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ridho Rhoma Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Rhoma Irama Beri Pesan Penting Ini pada Sang Anak!

By Lina Sofia, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:22 WIB

Ridho Rhoma dihadirkan saat rilis penyalahgunaan narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

GridPop.ID -  Ridho Rhoma kembali dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara karena kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat ini Ridho Rhoma menjadi narapidana dan telah mendekam di LP Cipinang, Jakarta Selatan, setelah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dilansir dari Tribun Seleb, sebelumnya Ridho Rhoma memang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di persidangan 21 September lalu.

Menyusul putusan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti pun telah mengonfirmasi bahwa Ridho Rhoma kini dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Sesuai dengan prosedur di masa pandemi, Ridho tentunya diwajibkan menjalani tes kesehatan dan menjalani isolasi sebelum masuk lapas.

"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.

"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Ridho ditangkap pada 4 Februari 2021 setelah terbukti positif amfetamin.

Ridho diamankan oleh pihak kepolisian dengan barang bukti tiga butir ekstasi.

Seperti diketahui, karena kepemilikan sabu, Ridho beberapa waktu lalu harus mendekam dipenjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Jalani Puasa Tanpa sang Anak, Rhoma Irama Anggap Tertangkapnya Ridho sebagai Ujian di Bulan Ramadhan, Raja Dangdut: Kejar Bersabar untuk Tingkatkan Iman!

Usai menjalani hukuman tersebut, Ridho Rhoma dibebaskan pada Kamis (25/1/2018).

Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya memperpanjang hukuman pidana pemilik nama asli Muhammad Ridho Ilahi ini dari 10 bulan ke 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehingga Ridho Rhoma kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat (12/7/2019).

Ridho Rhoma menjalani hukuman satu tahun enam bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Adapun, pemain film Dawai Asmara ini bebas dari hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).

Mengetahui anaknya kembali merasakan dinginnya kehidupan jeruji besi, karena dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba, begini respon sang ayah Ridho Rhoma.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Rhoma Irama akui mengikuti setiap sidang virtual yang dijalani Ridho Rhoma.

Rhoma Irama juga tahu saat penahanan Ridho Rhoma dipindahkan ke LP Cipinang, Kamis (28/10/2021).

Baca Juga: Putranya Kembali Dicokok Polisi, Rhoma Irama Tetap Berbesar Hati Buka Pintu Maaf untuk Ridho Rhoma Meski Telah Berkali-kali Konsumsi Barang Haram: Peringatan Ini Biasanya Dua Kali

"Saya tahu, (Ridho Rhoma) sekarang sudah di Cipinang," kata Rhoma Irama di rumahnya, kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.

Pedangdut gaek berusia 74 tahun itu sempat berkomunikasi dengan Ridho Rhoma usai mendengar vonis hakim.

"Saat itu Ridho minta maaf, ampun dan doa ke saya," ucap Rhoma Irama.

Sebagai ayah, Ridho Rhoma memaafkan semua kesalahan Ridho Rhoma meski anaknya itu harus kembali hidup dibalik jeruji besi.

"Saya memaafkan dan mendoakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar," kata Rhoma Irama.

Rhoma Irama hanya berharap Ridho Rhoma selesai menjalani hukumannya dan kapok melakukan kesalahan yang sama.

"Jangan sampai ada yang ketiga kali," ujar Rhoma Irama.

Baca Juga: Dicokok Bareng 2 Teman Laki-lakinya di Apartemen, Ridho Rhoma Sembunyikan 3 Pil di Bungkus Rokok, Ternyata dari Orang Ini Putra Raja Dangdut Dapatkan Barang Haram

GridPop.ID (*)