Find Us On Social Media :

Geregetan Selalu Diminta Bayar Rp 700 Ribu Setiap Berhubungan Badan, Suami Nekat Habisi Nyawa Istrinya, Pengakuan Pelaku Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Sabtu, 30 Oktober 2021 | 18:02 WIB

Ilustrasi pembunuhan

GridPop.ID - Aksi pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya terjadi di Pontianak.

Alasan di balik aksi pembunuhan yakni karena si wanita selalu meminta bayaran setiap kali berhubungan badan dengan suaminya.

Dilansir dari Grid.ID, Imam Karsono, pelaku pembunuhan mengaku kesal dengan tingkah sang istri, Heni Darsita.

Jasad korban ditemukan di kamar mandi rumahnya yang berada di komplek perumahan Praja Nirmala Blok E, Kelurahan Sukaharja pada, Kamis (16/5/2019).

Korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan lantaran adanya sejumlah luka di sekujur tubuhnya.

Berdasarkan pengakuan menantu korban, Rizal, wanita itu sehari sebelumya terlibat adu mulut dengan suaminya terkait perceraian.

"Yang saya tau dengan suami sebelumnya itu cerai, dan dengan yang ini baru menikah satu tahun lebih, yang pasti belum dua tahun lah."

"Bukan cemburu, setahu saya alasannya suaminya itu tidak terima kalau diajak berpisah," ucap Rizal di lokasi kejadian, Kamis (16/05/2019).

Baca Juga: Dicurigai Jadi Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Danu Ungkap Punya Bukti Kuat Terkait Sosok yang Memintanya Masuk ke TKP Lakukan Hal Ini

Selain itu, Imam Karsono juga sempat mengancam bakal membunuh korban saat terlibat pertengkaran.

"Sebelumnya suaminya itu juga pernah mengancam akan membunuh korban, ketika sedang berkelahi," ucapnya.

Adapun motif pembunuhan itu diakui Imam Karsono lantaran kebiasaan sang istri yang meminta bayaran Rp 700 ribu setiap kali berhubungan intim.

"Iya (itu pengakuan pelaku)," lanjutnya.

Adapun pelaku mengaku sempat hendak dibunuh korban karena di malam sebelum kejadian pembunuhan, keduanya terlibat adu mulut.

"Korban sempat memegang pisau. Tapi, sempat ditepis dan mengenai jari kelingking tersangka," ujarnya.

Sementara pelaku membunuh korban dengan memukul menggunakan tangan.

Korban diduga meninggal lantaran kehabisan darah karena luka yang menganga dari terbenturnya pecahan tembok kamar mandi.

Baca Juga: Muncul Saksi Kunci di Hari ke-73 Kasus Subang, Polisi Hati-hati Selidiki Kesaksian Danu hingga Gandeng BIN Tentukan Pelaku Pembunuhan Tuti dan Amalia

Pelaku diringkus polisi saat hendak melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus suami bunuh istri juga terjadi di Kampung Keranggan Kulon, RT 05/Rw 09, Jati Raden, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Dilansir dari Kompas.com, saat pembunuhan terjadi, bahkan anak korban menyaksikan insiden tersebut.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram.

"Kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban dan pelaku," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (29/10/2021).

"Anak tersebut menangis, tangisannya keras. Tetangga berdatangan, pelaku melarikan diri. Didapati di TKP istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," ujarnya.

Tersangka diamankan polisi di Cibubur setelah sebelumnya melarikan diri ke Tangerang, Banten.

Baca Juga: Kesaksian Danu Bikin Penasaran, Diperiksa Selama 8 Jam dan Masih Dilanjut Hari Ini, Pertanyaan Pihak Penyidik untuk Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Bocor!

GridPop.ID (*)