Tahu jika istrinya main gila, S lalu memilih untuk pisah ranjang dan jarang melakukan hubungan suami istri.
Kata S, jika melakuan hubungan dengan EN, setelahnya akan menerima omongan tak enak.
"Dia yang tidak mau. (Kadang) mau tapi perkataannya sudah lain," ujar dia.
S mengaku jika istrinya memang sengaja menunjukkan kemesraan dengan selingkuhannya yang kerap dihubungi via WhatsApp itu.
"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.
Sementara dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda lantaran S positif Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif Covid-19, polisi mengalami kendala untuk kesekian kalinya lantaran kemampuan berbicara S sempat terganggu akibat luka yang dialami pada bagian kepala.
Namun kini semua telah terjawab.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
GridPop.ID (*)