Hadimastika mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban atas nama Ni Wayan Yuliartini pukul 12.00 Wita.Saat itu, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor dan melihat rumah korban sedang kosong.Usai memastikan kondisi di sekitar aman, pelaku kemudian masuk ke kamar korban yang pintunya sedikit terbuka.Namun, sebelum pelaku berhasil membawa benda berharga yang ada di dalam korban, saksi atas nama Made Agus Satria yang juga pemilik rumah melihat pelaku di dalam kamar.Saksi kemudian mengunci pelaku di dalam kamar korban."Saat pelaku membuka laci lemari di saat itu pelaku kepergok oleh saksi dan dikunci dari luar selanjutnya saksi memanggil warga setempat setelah itu pelaku diamankan," kata Hadimastika.Polisi kemudian mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.Saat dilakukan interogasi, lanjut Hadimastika, pelaku mengakui masuk ke dalam kamar dan membuka laci lemari dengan tujuan mencuri.Meski tak ada kerugian dari aksi tersebut, polisi tetap membawa pelaku ke Polsek Denpasar Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Karena pelaku mengakui sebelumnya juga pernah melakukan pencurian dengan mengambil uang sebesar Rp 150.000 dengan modus yang sama," pungkas dia.