GridPop.ID - Beberapa awaktu lalu sempat geger kasus pencurian ratusan duplikat buku nikah di Gunungkidul.
Diketahui para pencuri telah mengambil buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah.
Selain itu juga, laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.
Komplotan pencuri beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dilansir Tribun Solo dari Kompas.com, pencuri memasuki dua KUA, yaitu KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen.
Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2021 dan kini, dua dari tiga komplotan pencuri sudah ditangkap.
Mereka adalah AA (41), warga Jakarta Selatan; dan PH (42), warga Bogor.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.
Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.
“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar