Dia tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kresnawan.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Kresnawan Husein.
Dilansir dari TribunSolo.com, korban mengenal pelaku via media sosial Facebook hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu di Jalan Bekonang.
Korban sebelum diperkosa diajak naik motor dan dibawa ke pematang sawah wilayah Jalan Tol Kebakkramat.
Hingga akhirnya pelaku melecehkan korban.
“Belum terjadi hubungan suami istri, namun ini sudah masuk ke kategori pencabulan.
Intinya yang harus dipikirkan dari korban adalah psikologis korban karena dia masih dibawah umur,” ujar Kresnawan.
GridPop.ID (*)