GridPop.ID - Seorang anak di bawah umur diperkosa oleh remaja berusia 20 tahun di wilayah Jalan Tol Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah.
Dilansir dari Sripoku.com, bocah SMP asal Bekonang, Sukoharjo itu berhasil menyelamatkan diri dengan cara yang sangat dramatis.
Ia kabur dari pelaku pemerkosa sambil menangis di tengah malam dan meminta pertolongan pada para pengguna jalan.
Salah satu warga, Isrianto menceritakan kronologi penemuan korban pemerkosaan tersebut.
Isrianto menuturkan, korban diselamatkan oleh para warga setelah sebelumnya isak tangis bocah itu tak dihiraukan seorang pengendara motor.
"Ada seorang Bapak naik motor boncengan sama anaknya, bertemu korban di jalanan," kata Isrianto.
Dalam kondisi malam hari yang sepi, korban yang tak bercelana sambil menangis di jalanan mencegat siapa pun yang lewat.
Lantaran kondisinya yang menangis dan tak mengenakan celana, pengendara motor menduga jika anak itu adalah ODGJ hingga si pemotor memilih untuk tak menghiraukan.
Namun, ada salah seorang pengendara motor lain yang menolong bocah tersebut yang kemudian korban diantar oleh para warga ke Polsek Kebakkramat.
Diakui Isrianto, TKP pemerkosaan adalah tempat yang gelap dan kerap digunakan para berandalan untuk nongkrong.
“Kadang ada yang sampai menggelar tikar dan minum-minuman (miras) disana,” ujarnya.
Kian menambah suasana sepi, lokasi itu merupakan area persawahan dan bukan merupakan jalan utama.
Setelah dilakukan penyelidikan, kini pelaku yang berinisial PAG alias B alias T berhasil ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Husein penyidik langsung bergerak cepat memburu remaja berusia 20 tahun itu usai mendapat laporan dari ibu korban.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kebakkramat, Karanganyar.
“Kini pelaku diamankan di Satreskirim Polres Karanganyar.
Dia tengah diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karanganyar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kresnawan.
Saat menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
"Tersangka saat diamankan tidak melakukan perlawanan,” jelas AKP Kresnawan Husein.
Dilansir dari TribunSolo.com, korban mengenal pelaku via media sosial Facebook hingga akhirnya memutuskan untuk bertemu di Jalan Bekonang.
Korban sebelum diperkosa diajak naik motor dan dibawa ke pematang sawah wilayah Jalan Tol Kebakkramat.
Hingga akhirnya pelaku melecehkan korban.
“Belum terjadi hubungan suami istri, namun ini sudah masuk ke kategori pencabulan.
Intinya yang harus dipikirkan dari korban adalah psikologis korban karena dia masih dibawah umur,” ujar Kresnawan.
GridPop.ID (*)