GridPop.ID - RANS Entertainment bukan lagi nama baru di dunia hiburan Tanah Air.
Perusahaan besutan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina itu kini telah memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat.
Oleh karenanya, tak heran jika RANS Entertainment dapat berkembang dengan cepat di kancah dunia hiburan Tanah Air.
Baru-baru ini, kabar mengejutkan dibagikan oleh RANS Entertainment yang resmi menggaet putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagai komisaris di perusahaannya.
Hal itu ditandai dengan kehadiran Kaesang Pangarep dalam acara pengumuman kerja sama antara Grup Emtek dan RANS Entertainment pada Jumat (29/10/2021).
Acara yang bertajuk Babak Baru Rans dan Emtek juga menghadirkan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Co-Founder Rans Dony Oskaria dan Managing Director Emtek Sutanto Hartono.
“RANS bukan Raffi Ahmad, Nagita Slavina lagi, RANS sudah jadi korporasi yang ke depannya bisa berbuat banyak untuk bisa memajukan (Indonesia). Perusahaan anak negeri apalagi di-support sama SCM sama mas Kaesang,” kata Raffi, Jumat (29/10/2021).
Pada saat yang sama, Kaesang pun mengungkap alasannya tertarik bergabung dengan RANS.
“Ini kan RANS di dunia kreatif, saya juga berangkat dari situ kebetulan saya kuliah di marketing jadi saya cuma mau bantu dikit aja,” ucap Kaesang, dikutip melalui Kompas.com.
Saat ditanya berapa besar keterlibatannya di RANS Entertainment, Kaesang memberi jawaban.
“Tergantung mas Raffi maunya (melibatkan saya) seberapa besar,” kata Kaesang.
Kaesang mengatakan, ia akan mengawasi setiap proyek yang dibuat Raffi dan Nagita di RANS.
Pasalnya, ia sudah paham betul bagaimana visi misi Raffi dan Nagita ke depan untuk mendorong RANS lebih besar.
“Kalau saya yang penting saya sudah tahu visi misi Raffi Gigi. Jadi fungsi saya itu mereka tetap on track aja. Jangan sampai tiba-tiba mas Raffi bikin yang nyeleneh, biar saya timpuk mas Raffi,” tutur Kaesang.
Punya jabatan tinggi di RANS Entertainment membuat nama Kaeseng Pangarep jadi buah bibir netizen.
Banyak yang penasaran dengan besaran gaji yang bakal diterima Kaesang.
Dilansir dari Kompas.com melalui GridStar.ID, gaji komisaris sangat tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Untuk perusahaan swasta, tentunya memiliki perhitungan yang berbeda antar perusahaan.
Namun untuk perusahaan besar, standar untuk gaji komisaris lazimnya dihitung berdasarkan persentase gaji direksi.
Sementara untuk perusahaan BUMN, gaji komisaris diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Besarannya juga diatur berdasarkan persentase gaji direksi.
Sebagai contoh, seorang komisaris utama berhak mendapatkan gaji sebesar 45 persen dari gaji direktur utama.
Komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya.
Remunerasi juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium, tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.
*Disclaimer, ini hanya sebuah referensi ya, ada kemungkinan gaji yang diterima lebih besar ataupun kecil.
GridPop.ID (*)