Sayangnya pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang bangunan itu tidak mengizinkan korban pulang.
Pelaku malah mengajak korban untuk menginap di rumah bibinya.
Sang bibi terdakwa tidak mengizinkan mereka menginap di sana dan alhasil pelaku menemui rekannya dengan tujuan untuk menggadaikan ponselnya.
Terdakwa lalu membawa korban ke hotel di Jalan Panglima Denai dan memesan kamar sekitar pukul 00.40 WIB.
"Sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa mengatakan 'Ayo dek puasin abang nanti abang tanggungjawab jangan takut'. Namun saksi korban menolak," kata Jaksa.
Entah karena apa, korba akhirnya termakan rayuan maut si pelaku dan terjadilah hubungan suami istri.
Menurut Jaksa, mereka berhubungan badan sampai tiga kali mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa dan saksi korban cek out dari hotel tersebut.
Pelaku pun akhirnya mengantar korban untuk pulang.