Find Us On Social Media :

Lancarkan Rayuan Maut Demi Puaskan Nafsu, Pria Ini Sukses Bujuk Gadis yang Dikenal Via Sosmed Berhubungan Badan hingga 3 Ronde, Faktanya Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Kamis, 4 November 2021 | 19:42 WIB

Ilustrasi hubungan suami istri

Ketika korban ditanyai dari mana semalaman tak pulang, wanita itu mengaku telah pergi bersama pelaku.

Setelah itu, korban dan adiknya mendatangi rumah terdakwa sehari setelahnya.

Namun hal itu tak membuahkan hasil karena rumah yang didatangi semalam bukan rumah pelaku.

Pemilik rumah kemudian mengarahkan korban ke rumah terdakwa.

"Kemudian saksi korhan bertemu dengan ibu terdakwa namun ibu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak berada di rumah.

Atas kejadian tersebut saksi korban merasa keberatan dan memutuskan untuk membuat laporan pengaduan ke Polrestales Medan," pungkasnya

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, atas perbuatan pelaku, kasusnya disidangkan di PN Medan pada, Rabu (3/11/2021).

Jaksa Penuntun Umum menilai bahwa pria itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana pencabulan seperti yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Baca Juga: Diiming-imingi Ayahnya akan Bebas, Anak Tahanan Ini Terpaksa Layani Nafsu Bejat Oknum Kapolsek, Endingnya Pelaku Malah Tak Tepati Janji!

GridPop.ID (*)