Find Us On Social Media :

Padahal Jadi Tersangka, tapi Mengapa Rachel Vennya Tak Ditahan? Terungkap Alasan di Balik Keputusan Polisi yang Bikin Publik Bingung

By Ekawati Tyas, Jumat, 5 November 2021 | 07:32 WIB

Rachel Vennya

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan.

Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.

Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik.

Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).

Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Baca Juga: Ketahuan Belangnya Juga! Kekasih Rachel Vennya Terciduk Goda Selebgram Seksi Ini di Tengah Berbagai Kasus yang Menjerat eks Niko Al Hakim, Mundur Teratur?