GridPop.ID - Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi dirinya yang nekat kabur dari Wisma Atlet.
Namun, meski Rachel Vennya jadi tersangka, ia tak ditahan polisi.
Publik pun banyak yang bertanya-tanya mengapa Rachel Vennya tak ditahan?
Dilansir dari TribunJabar.ID, diberitakan jika bukan hanya Rachel Vennya yang menyandang status tersangka.
Melainkan tiga orang lainnya yakni sang kekasih Salim Nauderer, Maulida sang manajer, serta oknum TNI yang turut membantu proses kaburnya sang selebgram.
Rupanya ada alasan mengapa ibu dua anak itu tak ditahan.
"Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Rachel beserta ketiga tersangka lainnya tak ditahan karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan.
Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.
Proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021.
Adapun Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik.
Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).
Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.
Sebagai informasi, ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali atas kasus ini.
Kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, mengungkap jika kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya itu saja, Indra pun menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum jika ditetapkan menjadi tersangka.
"Insya Allah siap.
Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Sementara dilansir dari Tribunmedan.com, Rachel Vennya akan menjalani proses selanjutnya dan bakal dipanggil pada Senin pekan depan terkait status tersangka ini.
"Nantinya di proses berikutnya.
Kita rencanakan hari senin nanti akan memanggil keempat tersangka untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kombes Pol. Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)