Find Us On Social Media :

Tubagus Joddy Hilangkan Barang Bukti Saat Ngebut di Tol, Pakar Soroti Unsur Kesengajaan Hingga Motif Terselubung di Balik Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

By Sintia N, Senin, 8 November 2021 | 07:22 WIB

Pakar soroti tindakan sopir Vanessa Angel sebelum kecelakaan hingga singgung soal kesengajaan

GridPop.ID - Sosok sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy belakangan ini tengah disorot tajam publik.

Hal itu terkait dugaan bahwa Tubagus Joddy adalah penyebab kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pada Kamis (4/11/2021) lalu.

Akibat hal tersebut, berbagai macam komentar hingga hujatan pun dilayangkan oleh netizen di media sosial.

Sebab seperti diketahui, sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy sempat mengunggah sebuah instastory di akun Instagramnya saat sedang menyetir.

Dalam instastory itu terlihat bahwa ia mengemudikan mobil Pajero putih milik sang artis dengan kecepatan tinggi.

Namun keanehan terjadi ketika tiba-tiba Tubagus Joddy menghapus instastory ngebut di jalan tol tersebut.

Aksi Tubagus Joddy berikut kecelakaan maut itu pun mendapat sorotan dari seorang praktisi hukum bernama Ricky Vinando.

Dilansir dari Tribunnewsmaker, Ricky Vinando menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami-istri tersebut.

Ada pula anggapan bahwa Tubagus Joddy menutupi fakta yang ada demi hukuman ringan dan lepas dari tanggung jawab.

Baca Juga: Dulu Sukses Bikin Kaum Hawa Klepek-klepek, Begini Kabar Pemeran Dao Ming Shi 'Meteor Garden' Sekarang, Ternyata Masih Awet Ganteng Meski 20 Tahun Berlalu loh!

Beruntungnya, fans dan netizen berusaha mengingatkan polisi untuk terus mengawal kasus satu ini.

Penyebab kecelakaan maut di Tol Jombang kilometer 672 arah Surabaya yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah masih terus digali.

Supir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Tubagus Joddy terpantau sempat mengunggah Instagram Story dengan menunjukan kecepatan kendaraan yakni 190 kilometer/jam.

Meski telah dihapus oleh Tubagus Joddy, seorang warganet berhasil menyimpan video tersebut sebagai barang bukti.

Melihat tingkah sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang sempat mengambil video sambil mengemudi di kecepatan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando angkat suara.

Ricky mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam."

"Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat. Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.

Baca Juga: Tragis! Nyawa Bos Rumah Makan Padang Melayang di Tangan 6 Algojo Suruhan Istri, Motif Pembunuhan Sungguh di Luar Dugaan

Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

 

Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.

"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, melansir Grid.ID, Tubagus Joddy dikabarkan telah menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan tunggal di Tol Jombang.

Joddy mengakui bahwa ia bermain ponsel sesaat sebelum kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi. Sopir mengaku 120 kilometer per jam," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy.

 

Baca Juga: Terancam Jadi Tersangka Hingga Dikecam Seantero Negeri, Tubagus Joddy Akui Fakta Mencengangkan Dibalik Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel

GridPop.ID (*)