Selama lima tahun bekerja sendirian sebagai peretas, BBA berhasil mengumpulkan 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, BBA juga kerap membobol kartu kredit orang lain untuk berbelanja sehari-hari.
Aksi pembobolan yang dilakukan BBA ini rupanya cukup mengejutkan orang-orang disekitarnya.
Pasalnya, BBA dikenal sebagai orang yang tak neko-neko apalagi sampai melakukan tindak kriminal seperti itu.
Melansir Tribun Jateng, BBA diketahui menguasai teknik meretas secara otodidak dan hanya lulusan SMA.
Semua kemampuan yang dimilikinya itu berawal dari hobinya yang suka mengotak-atik komputer sejak SMP.
Melansir Kompas.com, kini atas tindakannya, BBA dikenakan Pasal 49 Jo Paal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukuman maksimal kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.
GridPop.ID (*)