Find Us On Social Media :

Edan! Pria di Purwokerto Tak Kuat Tahan Nafsu hingga Langganan Cabuli Keponakan Sendiri, Awal Mula Aksinya Bikin Publik Emosi!

By Ekawati Tyas, Kamis, 11 November 2021 | 10:02 WIB

Ilustrasi - Pencabulan bergilir

Kasus ini berhasil terungkap setelah ibu korban memergoki secara langsung aksi pencabulan tersebut.

"Ibu korban melihat secara langsung.

Kemudian melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banyumas," ujar Berry.

Tersangka mengaku pada polisi pertama kali mencabuli korban pada Nomember 2019.

"Pelaku melakukannya pada saat korban sedang bermain ponsel di kamar rumah milik tersangka.

Tiba-tiba tersangka masuk dan duduk di samping korban, kemudian melakukan tindakan asusila tersebut," jelas Berry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Barang bukti berupa pakaian korban juga telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Niat Hati Belanja ke Warung, Seluruh Bagian Sensitif Bocah 11 Tahun Ini Malah Digerayangi Oknum Guru Mesum, Terungkap Fakta Mengejutkan di Baliknya