GridPop.ID - Belakangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi menjadi sorotan.
Melansir dari laman tribunnews.com, sebelumnya diberitakan jika dua oknum penyidik yang bertugas di Polsek Kutalimbaru dikabarkan diperiksa Propam Polda Sumut.
Kedua oknum penyidik itu yakni Aiptu DR dan Bripka RHL.
Menurut informasi, Aiptu DR dibutakan nafsu hingga dikabarkan mencabuli, memeras dan mencuri motor milik MU.
Saat diduga dicabuli, MU yang masih berusia 19 tahun disebut dalam keadaan hamil.
Sementara Bripka RHL, disebut-sebut ikut diperiksa Propam Polda Sumut karena turut meminta uang Rp 30 juta kepada MU, sebagai jaminan agar suami MU bisa bebas.
MU merupakan istri dari tersangka kasus narkoba.
Sementara megutip dari pemberitaan kompas.com, HL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi dibebas tugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap istri tersangka kasus narkoba.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar