GridPop.ID - Tubagus Joddy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Pihak keluarga Vanessa Angel pun seolah merasa hukuman yang diberikan pada Tubagus Joddy masih kurang.
Dilansir dari Kompas.com, status tersangka yang disandang Tubagus Joddy diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Joddy dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)".
Menanggapi hal itu, pihak keluarga mendiang Vanessa Angel melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis akhirnya memberikan tanggapan.
Dilansir dari TribunTernate.com, keluarga meminta agar Joddy dikenakan pasal berlapis agar pemuda berusia 24 tahun itu jera dengan perbuatannya.
Bahkan keluarga merasa tak cukup apabila Joddy hanya diancam 6 tahun hukuman penjara.
"Kita penginnya si sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin, teman-teman bilang ancamannya 6 tahun,
kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwahannya, kita penginnya berlapis," tutur Milano di kawasan Darmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2021).
Milano dengan tegas berujar jika Joddy dalam waktu dekat akan mendekam di balik bui.
Kuasa hukum yang sekaligus kerabat Vanessa Angel itu turut mengapresiasi sikap polisi dalam mengusut kasus kecelakaan ini.
"Kita apresiasi banget sama Polda Jatim, karena dari awal waktu kejadian pun Dirlantas Polda Jatim sudah sampaikan,
'kita akan usahakan bang secepatnya ini proses jangan berlarut-larut' karena bukti awal pas kejadian sudah di pegang sama pihak Polda Jatim," ungkap Milano Lubis.
Milano juga berujar jika Joddy pasti akan ditahan atas kasus ini.
"Pasti ditahan nggak akan mungkin nggak ditahan," tutupnya.
Terkait dugaan kelalaian yang dilakukan Joddy, Milano sejak awal sudah tak setuju lantaran si sopir cenderung melakukan unsur kesengajaan.
"Dari awal saya bilang saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian," kata Milano.
"Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan,
karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu,
itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)