Find Us On Social Media :

Jijik Diintip hingga Ditindih Teman Pria yang Diduga Menyukainya, Pemuda Ini Nekat Dorong Korban dari Lantai 6 Kamar Hotel di Semarang!

By Arif B, Jumat, 12 November 2021 | 13:41 WIB

MA (22) dorong temannya karena jengkel diintip saat mandi

GridPop.ID - Seorang pemuda di Semarang berinisial MA (22) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bagaimana tidak, ia nekat mendorong teman prianya CB (24) hingga terjatuh dari lantai 6 sebuah hotel.

Melansir dari Tribunnews, kejadian ini terjadi pada Minggu (07/11/2021).

Awalnya, polisi menerima keterangan bahwa korban sengaja melompat karena terpengaruh alkohol.

Namun, dari keterangan yang disampaikan MA ini polisi merasa curiga.

"Setelah penyidik lakukan pemeriksaan terpisah, penjelasan dari saksi tidak sinkron."

"Sehingga membuat penyidik curiga terhadap keterangan yang diberikan sebelumnya," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Aneh bin Ajaib! Pasangan Sesama Jenis Ini Syok Tahu Dirinya Hamil dan Mengandung Bayi Laki-laki, Begini Penjelasan Medis yang Tak Disangka-sangka

Ternyata keterangan yang disampaikan MA bohong. Dari pengakuan MA, korban ternyata didorong olehnya.

"Dari olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, disimpulkan korban bukan jatuh karena tidak sengaja, tapi didorong oleh tersangka," tambahnya.

Sempat pesta perpisahan

Mengutip Tribun Jateng, korban diketahui menginap di hotel tersebut bersama MA, MKU (24), dan MG (22).

Kepada polisi, tersangka MA mengaku berada di kamar hotel tersebut sekitar pukul 22.39 WIB.

Sebelumnya, sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka bersama dua rekannya dan korban sempat merayakan pesta perpisahan pendidikan profesi advokat Peradi di kafe yang berada di depan hotel.

"Setelah acara selesai dan dirasa tidak kondusif kami berempat memutuskan pindah ke hotel tersebut untuk sekadar istirahat," ujar tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu.

Tersangka mengatakan, berada di kafe tersebut hingga pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Cuma Incar Hal Tak Terduga Ini, Mempelai Wanita Tega Tinggalkan Suami yang Baru Dinikahinya Demi Pacar Sesama Jenis!

"Ada banyak minuman keras, ada anggur, dan beragam minuman keras lainnya," ungkap tersangka MA.

Gara-gara diintip saat mandi

Masih dari keterangan tersangka, setibanya di hotel, dia masih dalam pengaruh minuman keras.

Korban pun mandi terlebih dahulu, setelah selesai gantian tersangka yang mandi.

"Namun saat mandi, saya diintip dua kali. Saat diintip pertama kali saya refleks saya menutup pintu dengan keras."

"Dan diintip kedua saya sudah persiapan menutup pakai tirai kamar mandi," bebernya.

Tersangka mengaku, saat kejadian korban sempat menimpa dirinya di kasur.

"Saya waktu itu ditimpa menggunakan lengan korban," imbuhnya.

Baca Juga: Cerai dari Stefan William, Celine Evangelista Diisukan Pernah Menikah Diam-diam dengan Pasangan Sesama Jenis, Terkuak Ini Sosoknya yang Tak Disangka-sangka

Kemudian, tersangka mendorong korban ke depan untuk menghindari agar tidak ditimpa.

"Namun, saat saya dorong korban mengarah ke kaca jendela," ucapnya.

Menurut pelaku, sempat terjadi perdebatan kecil dengan korban sebelum kejadian tersebut.

Perdebatan itu karena pelipis korban lecet akibat terbentur pintu.

"Pelipis korban lecet terkena pintu, mungkin menutup pintu kamar mandi secara keras dan melukai sebagian alis kiri korban," terangnya.

Ia menepis soal dugaan korban menyukai dirinya.

"Tidak benar, Pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," katanya.

Baca Juga: Seorang Wanita di Manado Nekat Tikam Pacar Sesama Jenisnya hingga Meninggal Setelah Sebelumnya Terlibat Cekcok Perkara Sepele, Pengakuannya Bikin Heboh

MA yang jengkel terhadap korban lantas melakukan aksinya.

Kapolrestabes Semarang menyampaikan detik-detik korban jatuh dari lantai 6.

"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur, korban mendekati pelaku."

"Pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah."

"Korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," papar Irwan.

Tersangka ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin (8/11/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan kematian orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga: Berkedok Tempat Pijat Plus-plus, Kos-kosan di Solo Digerebek Polisi Karena Dijadikan Tempat Praktik Prostitusi Sesama Jenis, Kesaksian Warga Bongkar Fakta yang Bikin Syok!

GridPop.ID (*)