Find Us On Social Media :

Geber Motor dengan Knalpot Brong Saat Lampu Merah, Pria Ini Mendadak Ciut Nyali Usai Anggota TNI Lakukan Tindakan Ini, yang Terjadi Selanjutnya Bikin Tercengang

By Luvy Octaviani, Sabtu, 13 November 2021 | 08:02 WIB

ILustrasi pengendara motor yang pakai knalpot brong

GridPop.ID - Pengendara motor yang menggunakan knalpot brong memang kerap meresahkan masyarakat dan sesama pengguna jalan raya.Tak jarang, mereka justru semakin menggeber-geber knalpot brong-nya dengan kencang saat berada di lampu merah.Seperti halnya yang dilakukan oleh pengendara ini.Dilansir dari laman GridHot.ID, baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan pengendara sepeda motor bertindak sok-sokan di jalanan.Namun, nasib pengendara tersebut berujung apes usai bertemu seorang anggota TNI.Dilansir dari Wartakotalive, pengendara tersebut kena bogem mentah dari anggota TNI tersebut.Aksi seorang anggota TNI yang memukul seorang pengendara sepeda motor mendadak viral di media sosial.Anggota TNI itu jsutru mendapat dukungan dan apresiasi dari warganet dalam sejumlah media sosial.

Baca Juga: Terpukul Atas Kepergian Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, Fuji Sakit Hati dengan Tubagus Joddy Gegara Hal Ini hingga Komentari Unggahan sang Sopir

Dilansir dari akun instagram @jakartasiana pada Rabu (10/11/2021), aksi pemukulan itu terekam kamera seorang pengendara mobil yang berada persis di belakang pengendara sepeda motor.Pengendara sepeda motor yang berboncengan itu terlihat menggeber-geber sepeda motornya berulang kali ketika menunggu lampu lalu lintas.Suara knalpot yang bising pun memekakkan telinga.Tidak diketahui maksud pengendara sepeda motor menggeber kendaraannya.Pasalnya diketahui, lampu lalu lintas masih menyala merah.Kendaraan yang mengantre di persimpangan itu pun terdiam tidak bergerak.Namun, pengendara sepeda motor masih terus menggeber-geber sepeda motornya hingga menjadi pusat perhatian.Lantaran mengganggu ketertiban, seorang anggota TNI yang berada di belakang pengendara itu terlihat mendekat.Tanpa basa-basi, anggota TNI itu pun melontarkan bogem mentah ke arah kepala pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Diberi Kado Ulang Tahun oleh sang Putri, Ayah Ini Terkejut Terima Hadiah Spesial Buket Uang Berukuran Besar yang Bernilai Fantastis!

Pukulan telak yang mendarat di helm pengendara sepeda motor itu sempat membuat oleng.Seorang pemuda yang diboncengi bahkan hampir terjatuh.

Tidak diketahui percakapan yang terjadi di antara ketiganya, pengendara sepeda motor itu hanya terdiam.Pengendara yang menunggangi sepeda motor jenis sport itu pun segera melarikan diri sesaat hendak ditangkap seorang anggota TNI lainnya.Aksi anggota TNI yang memukul pengendara sepeda motor itu pun mendapatkan dukungan dari masyarakat.Mereka menilai aksi yang dilakukan anggota TNI sudah sangat tepat.Mengingat sepeda motor yang berknalpot racing dinilai sangat mengganggu pengguna jalan.Apalagi, pengendara sepeda motor itu justru menggeber-geber kendaraannya hingga memekakan telinga.

Baca Juga: Heboh! Sosok Pria Ini Diramalkan Telah Menaruh Hati Pada Celine Evangelista Bahkan Sejak Janda Stefan William Masih Jadi Istri Dirly Idol, Siapa?

Berikut komentar warganet terjkait aksi anggota TNI yang memukul pengendara sepeda motor berknalpot bising tersebut."Parah banget si bapa mukulnya pelan bgt, lain kali yg kenceng pak wkwwkk," tulis @soepandipahmi30."Pak jangan main tangan dong, kurang puas lihatnya coba pakai kayu/besi," balas @wildan_wi."Klo kejambak kejengkang itu bocah.... Syang bgt kga kena...," tambah @oman_putrasyamiaji."Saya bahagia melihat nya, mewakili kami sungguh," tulis @lukmanha89912.(AturanDilansir dari laman kompas.com, besaran suara yang keluar dari knalpot sudah ada aturannya, tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Disebutkan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 83 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 80 dB.Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 285 UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Pasal 285 Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca Juga: Tolong Jangan Terlalu Sering Dibuat Sarapan, Roti Tawar Ternyata Miliki Bahaya Tak Main-main, Efeknya Fatal untuk KesehatanGridPop.ID (*)