Lantaran korban merasa tertipu, akhirnya membuat laporan ke Polres Batubara.
Atas perbuatannya, si dukun disangkakan dengan Pasal 294 ayat 2 huruf 2e KUHPidana.
"Ancaman kurungannya sembilan tahun penjara," pungkas Ferry.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, masih dari Sumatera Utara, seorang pria yang mengaku sebagai dukun, Syam (40) memperkosa anak pasiennya, RJ (16).
Sebelumnya korban telah diimingi sang ayah yang sedang sakit menahun bakal sembuh.
Singkat cerita, korban tergiur dengan iming-iming tersebut dan mendatangi rumah pelaku.
Pelaku meminta korban menonton video dewasa terlebih dahulu sebelum memperkosanya.
Ibu korban yang mengetahui hal tersebut akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orangtuanya akan sembuh oleh pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/2021).
GridPop.ID (*)