"Jadi, kronologi awalnya pada tahun 2019 silam, pelaku sering menyuruh belanja kopi, rokok dan pelaku sering ngasih uang kembaliannya sama korban," kata Jaelani saat dihubungi melalui sambungan telfon, Minggu (14/11/2021).
Suatu hari, ujar Aa di tahun 2019 lalu pelaku kembali mendekati dan mencegat saat korban pulang mengaji.
"Pelaku berhasil menggagahi korban disaat korban pulang ngaji, sebelumya korban dibawa ke belakang rumah neneknya di Kadupandak," ujarnya.
Dua hari setelahnya, pelaku kembali mendatangi korban dan mengancam akan menyebarluaskan aksi bejatnya itu.
"Maka, si korban ini merasa ketakutan dan kembali bersedia melayani nafsu bejat pelaku hingga saat ini melahirkan hasil perbuatan si kakek tersebut," katanya.
Adapun orang tua korban kemudian langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Setelah menerima laporan dari orang tua korban , Kapolsek Kadupandak langsung turun ke lokasi karena dikhawatirkan akan terjadi hal yang tak diinginkan langsung mengamankan sang Kakek H (60)," ujarnya.
Usai diamankan Mapolsek Kadupandak, pelaku langsung diserahkan ke Mapolres Cianjur guna dilakukan pemeriksaan.