GridPop.ID - Pernikahan menjadi hal yang didambakan oleh pasangan kekasih.Kedati demikian, banyak pasangan yang gagal melaju ke jenjang pernikahan gegara satu dan lain hal.Beberapa waktu lalu, mantan pasangan ini sempat menjadi sorotan.Pasalnya keduanya melakukan aksi saling tuntut di pengadilan usai putus pacaran.Dilansir dari laman Grid.ID, beberapa waktu lalu, warga Kabupaten Sikka tengah diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.Namun tak ada yang menyangka, masalah sekecil putus pacaran bisa sampai dibawa ke meja hijau.Gugatan Alfridus kepada sang mantan pacar ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor 9/Pdt/G.S/2019/PN Mme.