GridPop.ID - Kasus istri dilaporkan suami di Karawang tengah ramai diperbincangkan publik saat ini.
Valencya, seorang wanita asal Karawang dituntut satu tahun penjara oleh suaminya sendiri.
Diberitakan GridPop.ID sebelumnya, Valencya didakwa atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Jaksa menuntut Valencya terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 junto, Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pengahapusan KDRT.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan seperti yang dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Valencya menangis tatkala mendengar dakwaan jaksa.
Hal tersebut dirasa tak adil bagi dirinya, karena dirinya hanya menegur suaminya yang sering mabuk-mabukan.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Baca Juga: Geger! Tumpukan Celana Dalam Lusuh Penuhi Gunung Sanggabuana, Terungkap Penyebabnya yang Bikin Syok
"Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.
Ramai kasus ini, suami Valencya pun ikut muncul mengeluarkan pernyataannya. Suami Valencya, Chan Yung Ching membantah dirinya dimarahi karena sering mabok.
Merujuk artikel Tribunnews.com, Chan mengaku diusir dari rumah karena faktor keuangan.
"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja Bernard Naingolan kuasa hukum Chan , saat ditemui di Pengadilan Negeri Karawang.
Bernard menerangkan kliennya diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar.
"Rekaman juga ada," katanya.
Bernard mengatakan, persoalan ini bermula karena soal gono-gini.
Hingga kini ia menyebutkan kliennya juga dilarang bertemu dengan anak-anaknya.
"Selain itu Pak Chan ini juga dilarang ketemu anaknya," katanya.
Bernard mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.
"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujarnya.
GridPop.ID (*)