Gridop.ID - Seorang gadis berusia 21 tahun ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan penipuan dengan modus investasi.
Gadis berinisial YN asal Kecamatan Mlonggo, Jepara diamankan pihak Polres Jepara usai menipu 200 korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, tersangka kerap berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Tak hanya itu saja, polisi sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap YN, namun tersangka malah mangkir.
Pada pemanggilan kedua, tersangka hadir dengan didampingi pengacara.
"Setelah kami periksa sebagai saksi, saudari YN kami tetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.
Terhadap tersangka, kami lakukan penahanan dengan alasan subjektif, objektif, dan pertimbangan keselamatan tersangka," terangnya, Senin (16/11/2021).
Melansir dari Kompas.com, penipuan berkedok investasi itu menyebabkan para korban mengalam kerugian dengan total Rp 4 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, YN menawarkan investasi uang melalui unggahan status WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan yang diberikan dalam hitungan hari.
Tersangka telah menjalani bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2021.
Adapun investasi yang ditawarkan di antaranya diberi nama "Selasa Pendek atau Promo".
Para korban diiming-imingi memperoleh keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu dalam kurun waktu 4 sampai 13 hari.
"Banyak korban yang tertarik untuk ikut usaha investasi dan kemudian menghubungi tersangka.
Para korban lantas mentransfer sejumlah uang tunai dengan nominal berbeda-beda ke rekening tersangka," jelas Warsono.
Akan tetapi, ternyata investasi uang tersebut bodong.
Setelah menerima uang dari para korbannya, tersangka tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan sehingga para peserta investasi merasa dirugikan.
"Jumlah korban investasi 200 orang dengan nominal uang yang berbeda," ungkap Warsono.
Dalam penangkapan tersangka, turut diamankan pula sejumlah barang bukti antara lain, bukti transfer dari bank, ponsel tersangka, satu buah memory card, dan beberapa buku rekening bank milik tersangka, 163 lembar rekening koran, serta 25 lembar screenshoot chat dan status WhatsApp.
"Tersangka YN melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," kata Warsono.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menerangkan, bisnis yang dijalankan tersangka faktanya tak memiliki jenis usaha yang jelas.
Bahkan uang yang ditransfer para korban ujung-ujungnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup tersangka.
Setidaknya 16 orang korban yang telah dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Jepara mengaku mengalami kerugian Rp 500 juta.
Sedangkan tersangka tak mampu lagi mengembalikan uang yang kadung raib karena telah digunakan olehnya sendiri.
"Tersangka awalnya memutarkan modal investasi dari para korban dengan mentransfer keuntungannya dan berakhir tidak bisa mengembalikan uang para korban.
Ini investasi bodong dan tersangka sengaja menipu. Dari 200 korban total Rp 4 miliar. Ada yang sudah dikembalikan juga uangnya saat ditagih," kata Rozi.
GidPop.ID (*)